Your Comment

3Fm Chart

Three Indo 10

(Tak Pernah Bisa)
Tabib Qiu f Beboy Sevensoul

(Anak Jalanan)
Sandhy Sondoro

(Mau Dibawa kemana)
Marcell

(Bersinar Kembali)
Shaggy Dog

(Mungkin (Katakan))
ESQI EF SYAHARANI

(Lagu Kita)
Vidi Aldiano

(All Night Long)
Yacko

(Ada Cinta)
SM*SH

(Indah Cinta Kita)
Joeniar Arief f Kyla

(Could It Be)
Raisa

See More Chart


Three Top 10

(Tak Pernah Bisa)
Tabib Qiu f Beboy Sevensoul

(Anak Jalanan)
Sandhy Sondoro

(Mau Dibawa kemana)
Marcell

(Bersinar Kembali)
Shaggy Dog

(Mungkin (Katakan))
ESQI EF SYAHARANI

(Lagu Kita)
Vidi Aldiano

(All Night Long)
Yacko

(Ada Cinta)
SM*SH

(Indah Cinta Kita)
Joeniar Arief f Kyla

(Could It Be)
Raisa

See More Chart


Music

Simpan Kokain, Bruno Mars Resmi Bebas

Kapanlagi.com - Setelah menjalani serangkaian sanksi pidana Bruno Mars kini bisa bernapas lega. Pasalnya pengadilan Los Angeles telah memutuskan bahwa pria bernama lengkap Peter Gene Hernandez tersebut telah melewati masa hukuman dengan baik.

Walaupun tidak hadir selama persidangan yang digelar di Clark County District Court beberapa waktu lalu, Bruno Mars dinyatakan telah bebas hukuman. Seperti dilaporkan oleh Aceshowbiz, pria 26 tahun tersebut telah melalui 230 jam pelayanan masyarakat pada organisasi non profit serta secara rutin hadir pertemuan dengan konselor narkoba di Los Angeles.

Read more: Simpan Kokain, Bruno Mars Resmi Bebas

 

Anang Harus Bayar

Kapanlagi.com - Setelah kecelakaan yang menimpanya beberapa waktu lalu, musisi Anang Hermansyah harus menghadapi cobaan yang tidak kalah berat. Kekasih Ashanty ini dilaporkan menjadi korban penipuan yang membuatnya mengalami kerugian hingga Rp150 juta. Hal itu dibenarkan oleh petugas yang memeriksanya.

 

"Anang diperiksa sebagai saksi sekaligus korban dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh UR. Nilai kerugian Anang Rp150 juta. Selain Anang ada korban lain yang bukan artis ditipu UR, nilai nominal seluruhnya Rp3 miliar," ungkap Kasat Jatantras Direskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Helmi Santika saat diwawancarai KapanLagi.com lewat telepon hari ini, Jumat (23/12).

Helmi Santika juga menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal dari tawaran tersangka UR untuk menjalankan proyek berupa bisnis investasi. Namun bukannya berjalan lancar, kerjasama tersebut justru berakhir dengan kerugian yang cukup besar. Kini pelaku sudah dibekuk dan diamankan.

"UR menawarkan proyek berupa investasi, namun tidak berjalan dan akhirnya bermasalah di tengah jalan. Pelaku dibekuk di Citos kemarin. Dia akan dijerat dengan pasal 378 KUHP mengenai penipuan," lanjutnya.

Peristiwa ini bukan pertama kalinya menimpa selebritis. Beberapa waktu lalu, pedangdut Annisa Bahar juga harus kehilangan uang senilai Rp1,5 miliar karena menjalankan bisnis investasi. Namun malang, orang yang diajak kerjasama justru kabur dan meninggalkan kerugian cukup besar. (kpl/gum/ris)