"Anang diperiksa sebagai saksi sekaligus korban dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh UR. Nilai kerugian Anang Rp150 juta. Selain Anang ada korban lain yang bukan artis ditipu UR, nilai nominal seluruhnya Rp3 miliar," ungkap Kasat Jatantras Direskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Helmi Santika saat diwawancarai KapanLagi.com lewat telepon hari ini, Jumat (23/12).
Helmi Santika juga menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal dari tawaran tersangka UR untuk menjalankan proyek berupa bisnis investasi. Namun bukannya berjalan lancar, kerjasama tersebut justru berakhir dengan kerugian yang cukup besar. Kini pelaku sudah dibekuk dan diamankan.
"UR menawarkan proyek berupa investasi, namun tidak berjalan dan akhirnya bermasalah di tengah jalan. Pelaku dibekuk di Citos kemarin. Dia akan dijerat dengan pasal 378 KUHP mengenai penipuan," lanjutnya.
Peristiwa ini bukan pertama kalinya menimpa selebritis. Beberapa waktu lalu, pedangdut Annisa Bahar juga harus kehilangan uang senilai Rp1,5 miliar karena menjalankan bisnis investasi. Namun malang, orang yang diajak kerjasama justru kabur dan meninggalkan kerugian cukup besar. (kpl/gum/ris)
Kapanlagi.com - Setelah menjalani serangkaian sanksi pidana Bruno Mars kini bisa bernapas lega. Pasalnya pengadilan Los Angeles telah memutuskan bahwa pria bernama lengkap Peter Gene Hernandez tersebut telah melewati masa hukuman dengan baik.